Posts Tagged ‘KPA Bersubsidi’

Proses Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Bersubsidi

Monday, August 11th, 2008

Apartemen bersubsidi yang sedang dikembangkan oleh pemerintah dengan proyek 1000 tower mendapat sambutan yang baik di masyarakat. Target utama dari pembali apartemen ini adalah masyarakat yang belum memiliki rumah sebelumnya, atau yang menjadikannya sebagai rumah kedua. Namun, jika mebeli apartemen bersubsidi sebagai sarana investasi sebagai rumah ketiga atau keempat, maka terdapat aturan dari pemerintah yang akan mencegahnya. Peraturan pemerintah tersebut adalah pembeli apartemen dilarang mengalihkan unit apartemen sebelum lima tahun, walaupun pembayaran apartemen tersebut telah lunas.

Selanjutnya, bagi para pembali apartemen bersubsidi biasanya setelah memilih unit apartemen dan menyetorkan uang muka pembelian, maka akan dilanjutkan proses pengajuan KPR ke bank yang menjadi rekanan pengembang. Berikut adalah proses KPR apartemen bersubsidi secara umum.

Langkah pertama dalam proses pengajuan KPR apartemen bersubsidi adalah memilih bank penyedia KPR yang tepat, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penawaran KPR bank adalah:
1. Tingkat suku bunga
Berapa besaran dan lama bunga fixed dan bunga selanjutnya setelah masa bunga tetap.
2. Syarat-syarat dokumen
Apakah syarat dokumen yang diminta bank tersebut terlalu berat untuk dipenuhi atau tidak.
3. Mekanisme pembayaran cicilan
Waspada terhadap permasalahan pembayaran cicilan dan denda terhadap keterlambatan pembayaran.

Langkah kedua adalah melengkapi dokumen pengajuan KPR, beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi adalah:
1. KTP (kartu identitas pemohon)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Sertifikat kepemilikan unit
4. Buku tabungan baik di bank tersebut dan di bank lain
5. Surat keterangan tempat bekerja
6. Slip gaji
7. Mengisi Formulir Pengajuan KPR

Langkah ketiga adalah pihak bank akan mewawancara pemohon KPR untuk mengetahui kelayakan pemohon dan melengkapi data-data pemohon.

Langkah keempat, pihak bank akan melakukan pengecekan ke Bank Indonesia tentang catatan kredit pemohon. Apakah pemohon pernah memiliki catatan buruk kredit di Bank Indonesia, salah satu penyebab catatan buruk adalah kredit bermasalah dari Kartu Kredit.

Langkah terakhir, jika semua proses sudah dilalui dan di setujui adalah akad kredit antara pihak bank dan pemohon. Selanjutnya, proses pembayaran cicilan antara pihak bank dan pemilik apartemen.